Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mewajibkan pengguna untuk
melakukan registrasi kartu SIM prabayar baik lama maupun baru untuk
semua operator; Telkomsel, XL, Indosat, dan Tri mulai dari 31 Oktober
2017 sampai dengan 8 Februari 2018. Registrasi kartu prabayar dapat
dilakukan dengan cara online melalui situs resmi maupun SMS ke 4444.
Menurut Kemenkoinfo, jika sampai tanggal ketentuan tersebut pengguna belum melakukan registrasi maka diberi waktu 15 hari perpanjangan. bila pengguna masih belum juga registrasi ulang, maka kartu pra bayar akan diblokir untuk melakukan panggilan dan pengiriman SMS keluar.
Bila sampai 15 hari berikutnya kartu prabayar belum mendaftar kartu prabayar diblokir dan pengguna tidak bisa melakukan panggilan keluar maupun mengirim pesan singkat keluar. Dan terakhir, akan diblokir seluruh layanan, termasuk data internet.
Sebelum hal itu terjadi, pengguna dapat melakukan registrasi dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sah.
masih bisahkah buka blokir kartu sim card sekarang?
Jawabnya masih bisa!!!
Komentar
Posting Komentar